Jumat, 09 April 2010

Human Teritory & Privacy

PRIVASI (PRIVACY)
 kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
wikipedia
 Keinginan atau kecenderungan seseorang untuk tidak diganggu kesendiriannya
 Dorongan untuk melindungi ego seseorang dari gangguan yang tidak dikehendaki
 Merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkatan privasi yang diinginkan menyangkut keterbukaan atau ketertutupan , yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar di capai orang lain.
Dibyo Hartono, 1986



Jenis-jenis privasi :
 Golongan yang berkeinginan untuk tidak diganggu secara fisik
1. Keinginan untuk menyendiri(solitude)
2. Keinginan untuk menjauhkan dari pandangan atau gangguan suara tetangga/lalu lintas(seclusion)
3. Keinginan untuk intim dengan orang-orang tertentu saja, tetapi jauh dari semua orang(intimacy)

 Golongan yang berkeinginan untuk menjaga kerahasiaan diri sendiri yang berwujud dalam tingkah laku hanya memberi informasi yang dianggap perlu saja
1. Keinginan untuk merahasiakan jati diri(anonymity)
2. Keinginan untuk tidak mengungkapkan diri terlalu banyak kepada orang lain(reserve)
3. Keinginan untuk tidak terlibat dengan tetangga(non-neighboring)

Dalam hubungannya seorang individu memiliki batasan-batasan terhadap lawan interaksinya, mulai dari yang sangat asing hingga akrab. Hal ini dikenal dengan istilah PERSONAL SPACE



Ada 4 macam jarak personal space :
 Jarak Intim (0 – 0.5m)
Jarak untuk melakukan kontak fisik antara kekasih, sahabat, atau anggota keluarga.
 Jarak personal (0.5 – 1.3m)
Jarak untuk percakapan antar 2 orang yang sudah saling akrab.
 Jarak social (1.3 – 4m)
Jarak untuk hubungan yang bersifat formal seperti bisnis, dan sebagainya.
 Jarak public (4 – 8.3m)
Jarak untuk hubungan yang lebih formal lagi seperti penceramah atau actor dengan hadirinnya.
Ruang pribadi Seseorang (dan sesuai zona kenyamanan ) adalah sangat bervariasi dan sulit untuk mengukur secara akurat. Perkiraan tempat itu sekitar 24,5 inci (60 cm) di kedua sisinya, 27,5 inci (70 cm) di depan dan 15,75 inci (40 cm) di belakang untuk orang Barat rata-rata.





TERITORIALITAS (TERITORY)
 Suatu pola tingkah laku yang ada hubungannya dengan kepemilikan atau seseorang /kelompok atas sebuah tempat atau lokasi.
 Wilayah atau daerah dan teritorialitas adalah wilayah yang dianggap sudah menjadi hak seseorang.
 Pembentukan kawasan teritotial adalah mekanisme perilaku untuk mencapai privasi tertentu dengan batas-batas yang nyata dengan tempat yang relative tetap.
 Sesuatu yang berkaitan dengan ruang fisik, tanda, kepemilikan, pertahanan, penggunaan yang eksklusif, personaliasi, dan identitas. Termasuk didalamnya dominasi, kontrol, konflik, keamanan, gugatan akan sesuatu, dan pertahanan.
Julian Edney (1974)
Penggunaan Teritori :
1. Teritori Primer
Teritori primer adalah tempat-tempat yang sangat pribadi sifatnya, hanya boleh dimasuki orang-orang yang sudah sangat akrab atau yang sudah mendapat ijin khusus. Teritori ini dimiliki oleh perseorangan atau sekelompok orang yang juga mengendalikan penggunaan teritori tersebut secara relatif tetap, berkenaan dengan kehidupan sehari-hari.
Misalnya, ruang tidur atau ruang kantor.

2. Teritori Sekunder
Teritori sekunder adalah tempat-tempat yang dimiliki bersama oleh sejumlah orang yang sudah cukup saling mengenal. Kendali pada teritori ini tidaklah sepenting penggunaan dengan orang asing.
Misalnya, ruang kelas, kantin kampus, ruang latihan olahraga, dll.

3. Teritori Publik
Teritori publik adalah tempat-tempat yang terbuka untuk umum. Pada prinsipnya, setiap orang diperkenankan untuk berada di tempat tersebut.
Misalnya, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, lobi hotel, dan ruang sidang pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Pelanggaran dan Pertahanan Teritori
Bentuk pelanggaran teritori dapat diindikasikan adalah sebagai suatu invasi. Secara fisik seseorang memasuki teritori orang lain biasanya dengan maksud mengambil kendali atas teritori tersebut.
Bentuk kedua adalah kekerasan sebagai sebuah bentuk pelanggaran yang bersifat temporer atas teritori orang lain, biasanya hal ini bukan untuk menguasai teritori orang lain melainkan suatu bentuk gangguan, seperti gangguan terhadap fasilitas publik.
Bentuk ketiga adalah kontaminasi, yaitu seseorang mengganggu teritori orang lain dengan meninggalkan sesuatu yang tidak menyenangkan seperti sampah, coretan atau merusaknya.
Pertahanan yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran teritori antara lain:

 Pencegahan seperti memberi lapisan pelindung, memberi rambu-rambu atau pagar batas sebagai antisipasi terhadap bentuk pelanggaran.
 Reaksi sebagai respon terhadap terjadinya pelanggaran, seprti menindak si pelanggar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar