Definisi dan Pengertian
Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.
Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi menjadi
(a) bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung)
(b) bentuk RTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman)
Berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasi-fikasi menjadi
(a) bentuk RTH kawasan (areal, non linear)
(b) bentuk RTH jalur (koridor, linear)
Berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi menjadi
(a) RTH kawasan perdagangan
(b) RTH kawasan perindustrian
(c) RTH kawasan permukiman
(d) RTH kawasan per-tanian
(e) RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olah raga, alamiah.
Status kepemilikan RTH diklasifikasikan menjadi
(a) RTH publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh peme-rintah (pusat, daerah)
(b) RTH privat atau non publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.
Fungsi dan Manfaat
RTH, baik RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepenting-an, dan keberlanjutan kota.
Dep PU/RTH Wilayah Perkotaan/LPL-301105 3
RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota.
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keingin-an.
2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati.
Sumber : RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) WILAYAH PERKOTAAN Lab. Perencanaan Lanskap Departemen Arsitektur Lanskap
Fakultas Pertanian – IPB Dep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar